Majenang, 3 Januari 2022. MTsN 1 Cilacap dalam rangka mensosialisasikan terkait UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan ini diikuti oleh peserta didik MTsN 1 Cilacap sebanyak 200 orang yang terdiri dari perwakilan siswa/i kelas 7, 8 dan 9 serta perwakilan organisasi PKM (Petugas Keamanan Madrasah).
Kegiatan sendiri berlangsung selama 2 hari, yaitu Senin dan Selasa, 20-21 Desember 2021 dengan diisi langsung oleh Kanit Lantas Polsek Majenang Bapak Saryoto, S.H.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah karena keprihatinan pihak madrasah dengan maraknya peserta didik yang berangkat ke madrasah dengan mengendarai kendaraan bermotor, ditambah lagi dengan belakangan banyaknya kejadian kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor dan peserta didik MTsN 1 Cilacap.
Hari pertama diisi dengan pemberian materi mendalam terkait UU Nomor 22 Tahun 2009 tengang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagaimana peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sedangkan materi pada hari kedua, diisi dengan praktek 12 gerakan pengaturan lalu lintas, yang mana sebagaima sasaran target kegiatan ada Petugas Keamanan Madrasah (PKM) yang diharapkan selepas kegiatan sosialisasi ini, mereka dapat menerapkannya dalam membantu tugas dari petugas keamanan madrasah. (Imam Muzaki_Jurnalistik Matsanesca)